Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial LM (43) terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus antar kerja ke Malaysia secara ilegal.
“Benar, saat ini kita telah menetapkan LM sebagai tersangka dan ditahan. LM merupakan warga Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut,” kata Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba di Medan, Jumat (13/9).
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada Sabtu (7/4), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sejumlah orang luar Sumut yang akan dikirim ke Malaysia, di Desa Lau Bakeri, Kutalimbaru tepatnya berada di rumah tersangka.
"Mendapat informasi itu, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang luar yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi dan Jawa Barat di rumah tersangka,” ujar dia.
Dari pemeriksaan, lanjut dia, ketiga korban mengaku sudah satu bulan belum diberangkatkan oleh tersangka melalui jalur laut dengan alasan masih ada badai, sehingga ketiganya untuk sementara tinggal di rumah tersangka.
“Para korban yang berasal dari luar Sumut itu juga mengaku telah memberikan biaya sebesar Rp5 juta kepada tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Jama mengatakan saat mendatangi rumah tersangka, petugas polisi hanya menemukan tiga orang korban di antaranya satu pria dan dua wanita, sedangkan tersangka tidak berada di tempat.
"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka akhirnya kita tangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa ketiga korban akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia.
“Dari pemeriksaan, tersangka LM meminta upah sebesar Rp5 juta per orang sebagai pengantar korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut,” jelas dia.
Dia menambahkan, tersangka sudah beraksi selama enam bulan dan berhasil memberangkatkan lebih dari 30 orang secara ilegal.
“Satreskrim Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman terkait untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus TPPO ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ujar dia, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Kemudian, Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” kata Jama Kita Purba.