Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Ramadhani alias Dani dalam perkara perdagangan satwa dilindungi dua anak orang utan.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Khamozaro melanjutkan perkara yang sama terhadap terdakwa Reza Heryadi alias Ica dengan menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Dua terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 (1) ke–1 KUHP," ucap hakim ketua.
Khamozaro mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka, ekosistem tumbuhan dan hewan. Selain itu, terdakwa Ramadhani pernah dihukum dengan perkara yang sama.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucapnya.
Menetapkan barang bukti, di antaranya dua individu anak orang utan dalam keadaan hidup dirampas untuk negara agar dilepasliarkan ke habitat aslinya dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan terungkap, pada 26 September 2023, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapatkan informasi adanya kegiatan mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan (Pongo abelii) dari Kota Langsa, Provinsi Aceh, menuju Kota Medan, Sumut.
Kemudian, personel polisi bersama BKSDA Sumut menangkap terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Medan, yang mengangkut dua anak orang utan dalam keadaan hidup.
Kemudian, terdakwa Reza menerangkan bahwa yang menyuruh membawa hewan langka tersebut dari Ramadhani dengan upah Rp3 juta.
Dari hasil interogasi itu, petugas kepolisian menangkap terdakwa Ramadhani di Kota Langsa, Aceh beserta barang bukti.
PN Medan vonis tiga tahun penjara terdakwa perdagangan orang utan
Senin, 26 Februari 2024 21:15 WIB 2527