Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui revisi Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan denan memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Medan.
"Salah satunya tarif retribusi sampah yang diterapkan bisa memperhatikan kondisi perekonomian warga Kota Medan," ucap Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan Bukhari, di Medan, Senin (9/9).
Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi, legislator ini menyebut sesuai pandangan Fraksi PKS pada 14 Mei 2024 atas retribusi sampah yang meningkat dua sampai tiga kali lipat dan dikeluhkan masyarakat Kota Medan.
Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan solusi keluhan ini, dan mengusulkan ke depan penetapan tarif retribusi sampah dilakukan pemetaan kawasan sesuai tingkat perekonomian.
"Sehingga tarif retribusi sampah yang ditetapkan sesuai kondisi atau kluster ekonomi masyarakat masing-masing kawasan," tutur politisi ini.
Tidak hanya itu, fraksinya juga berharap revisi ini mengefektifkan alur penanganan persampahan di Kota Medan, sehingga tidak tumpang tindih antara satu OPD dengan lainnya.
Fraksi PKS juga menyatakan revisi perda ini bisa menangani persoalan sampah dengan lebih baik dan optimal agar Kota Medan dapat menjadi contoh penanganan persampahan.
"Sehingga permasalahan persampahan di Kota Medan dapat diselesaikan secara terorganisir, sehingga Medan menjadi kota percontohan penanganan sampah," kata Bukhari.