Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Margaret MS menyatakan, Pemkot Medan harus mengelola sampah secara baik karena yang dihasilkan Kota Medan sekitar 1.800 ton/hari dapat menimbulkan berbagai masalah.
"Sampah yang tersebar itu, pengelolaan harus dilakukan secara komprehensif," kata Margaret menyampaikan pendapat Fraksi PDI Perjuangan terhadap perubahan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Medan, Senin (9/9).
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat ekonomi, sehat dan aman bagi lingkungan.
Fenomena pertambahan penduduk maupun pola konsumsi masyarakat Kota Medan menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah semakin beragam.
"Permasalahan manajemen pengendalian sampah, perbaikan mutu pengelolaan, dan partisipasi masyarakat secara langsung atau tidak langsung," kata politisi ini.
Pihaknya juga menyatakan, persoalan sampah bisa berkurang jika Pemkot Medan bersinergi dengan masyarakat serta memberikan porsi semakin meningkat untuk berperan aktif mengelola sampah.
"PDI Perjuangan menyetujui Ranperda perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan tahun 2024," tutur Margaret.
Ketua DPRD Kota Medan Medan didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, dan Bahrumsyah, serta Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani perubahan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.