DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.
Persetujuan perubahan produk hukum daerah tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang diikuti para anggota dewan, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/9).
Rapat ini dipimpin ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Bahrumsyah, para anggota dewan, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan pimpinan OPD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution menyampaikan laporannya.
Dilanjutkan pendapat fraksi dan diakhiri penandatanganan Ranperda Perubahan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di oleh DPRD dan Pemkot Medan.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Margaret MS sebelumnya dalam pendapatnya mendorong Pemkot Medan melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat.
Sebab, lanjut dia, hal ini agar warga Kota Medan dapat mereduksi sampah yang dihasilkan menjadi produk-produk industri rumah tangga.
"Demikian volume sampah yang diangkut ke tempat penampungan sampah akan berkurang setiap tahunnya," ucap legislator tersebut.
Pemkot Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu, sehingga semakin nyata integrasi pengolahan sampah, limbah dan lingkungan.
"Selama ini sampah diolah swadaya oleh masyarakat, sehingga berubah menjadi uang. Seharusnya Pemkot Medan lebih serius mendorong warganya mengolah sampah menjadi sumber pendapatan," ujar Margaret.