Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Sumut berinisial N terkait kasus dugaan korupsi.
“Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penahanan pada Selasa (3/9), terhadap tersangka N,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi ANTARA dari Medan, Rabu (4/9).
Yos mengatakan, penahanan dilakukan setelah N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023.
“Penahanan terhadap tersangka N dilakukan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," ujar dia.
Dikatakan Yos, setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka ditahan terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan,” sebut Yos.
Pihaknya menyebut, kasus bermula tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan dana BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.
Dari praktik ini, ujar Yos, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan dana BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menyampaikan, perbuatan tersangka melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Yakni, lanjut dia, dengan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yos Tarigan.
Kejati Sumut tahan eks Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, ini kasusnya
Rabu, 4 September 2024 10:06 WIB 1788