Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara segera mengadili pasangan suami istri (pasutri), yakni Yansen dan Meliana Jusman, yang didakwa melakukan pemalsuan surat terkait pengelolaan dana yang merugikan CV Pelita Indah senilai ratusan miliar rupiah.
“Dijadwalkan sidang perdananya digelar pada Rabu (28/8). Sesuai jadwal di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara),” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, di Medan, Selasa (27/8).
Soniady menyebutkan, pihaknya juga telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili dua terdakwa yang teregister dengan nomor perkara: 1367/Pid.B/2024/PN Mdn.
“Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus ini dipimpin oleh M. Nazir selaku Hakim Ketua didampingi Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin masing-masing selaku Hakim Anggota,” ujar dia.
Dia menambahkan, sidang beragendakan surat pembacaan dakwaan dari tim JPU Kejari Medan, yakni Septian Napitupulu, Tommy Eko Pradityo, Rustam Ependi dan Suwardi digelar di ruang sidang Cakra VI, PN Medan.
“Dijadwalkan sidang digelar pukul 13.00 WIB. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk waktunya dapat disesuaikan dengan majelis hakimnya,” sebut dia.
Secara terpisah, JPU Septian Napitupulu ketika dihubungi membenarkan sidang pembacaan surat dakwaan digelar pada Rabu siang.
“Benar, besok sidang pembacaan surat dakwaan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” kata dia.
Ia mengaku, dalam kasus pemalsuan surat tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar.
“Dalam kasus ini, kerugian sekitar Rp400 miliar, besok kita bacakan dakwaannya,” ujar Septian Napitupulu.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan CV Pelita Indah kepada pihak Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa oleh kedua terdakwa yakni Yansen dan Meliana.
Terdakwa Yansen yang mengaku sebagai pesero komanditer atau pemodal dan menjabat sebagai pesero pengurus bersama istrinya Meliana Jusman diduga memalsukan tanda tangan korban Hok Kim alias Acen selaku Direktur pada surat kuasa CV Pelita Indah.
Pemalsuan tanda tangan itu bertujuan untuk menarik dana di bank dengan total mencapai ratusan miliar rupiah, sejak tahun 2009 hingga 2021.
Aksi kedua terdakwa terungkap, setelah perusahaan menemukan bahwa rekening CV Pelita Indah kosong pada tahun 2021 dan sebagai barang bukti, surat kuasa yang diduga dipalsukan telah disita oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tertanggal 17 Desember 2009 adalah non-identik atau tidak sesuai dengan tanda tangan asli.
Saat ini, Kejari Medan telah menahan kedua terdakwa di dua lokasi berbeda sejak Kamis, 25 Juli 2024.
Terdakwa Yansen ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan Meliana ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit proses penanganan perkara.
"Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan," jelas Dapot Dariarma.
PN Medan segera adili pasutri terdakwa pemalsuan surat senilai ratusan miliar
Selasa, 27 Agustus 2024 13:56 WIB 1043