Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara menerima berkas perkara pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Benar, setelah kita lakukan pencarian di sistem ternyata ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis.
Pihaknya mengatakan, pelimpahan berkas perkara pembakaran rumah korban Rico Sempurna Pasaribu itu diserahkan oleh penyidik Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin (5/8).
Selanjutnya, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
"Berkas ketiga tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," sebut dia.
Yos Tarigan juga menyatakan, bahwa berkas ketiga tersangka ini akan dibagi menjadi dua, yakni satu berkas dengan tersangka YST dan RAS, dan satu berkas tersangka BG alias Bulang yang terpisah sendiri.
Yos Tarigan juga menyatakan, bahwa berkas ketiga tersangka ini akan dibagi menjadi dua, yakni satu berkas dengan tersangka YST dan RAS, dan satu berkas tersangka BG alias Bulang yang terpisah sendiri.
"Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo," jelas dia.
Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka, yakni RAS, YST, dan BG atas kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka BG berperan memberikan perintah pembakaran dan membayar dua eksekutor pembakaran, yakni tersangka YST dan RAS.
"Tersangka BG menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar untuk membakar rumah korban," katanya.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
"Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," jelas Hadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa terima berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Karo