Medan (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yang dituntut pidana mati hanyalah eksekutor.
"Kami meyakini bahwa ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang (61), Rudi Apri Sembiring alias Udi (37), dan Yunus Syah Putra Tarigan alias Selewang (35), merupakan orang yang di order atau pesanan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra di Medan, Selasa (18/3).
Oleh karena itu, pihaknya menyebutkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini belum sepenuhnya terungkap karena otak pelaku yang diduga memerintahkan pembunuhan masih bebas berkeliaran.
“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan karena aktor intelektual dibalik pembunuhan ini masih bebas, dan kami mendesak agar segera ditangkap,” ujar Irvan.
Ia menambahkan bahwa ketiga terdakwa tidak memiliki masalah pribadi dengan korban dan juga bukan pemilik lokasi judi yang kerap diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.
“Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana telah berulang kali LBH Medan dan KKJ sampaikan jika ketiga terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan korban. Maka sangat tidak mungkin para terdakwa membunuh korban dan keluarganya jika tidak ada orang yang order,” jelas dia.
LBH Medan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum TNI berinisial Koptu HB dalam kasus ini.
“Dugaan ini diperkuat oleh keterangan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang dalam persidangan serta kesaksian sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa lokasi judi yang diberitakan korban adalah milik Koptu HB,” ujar dia.
Pihaknya mendesak agar Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB segera mengusut dugaan keterlibatan Koptu HB secara transparan dan objektif.
"Secara tegas LBH Medan meminta Pomdam I/BB untuk segera memproses keterlibatan Koptu HB tanpa ada upaya perlindungan,” tegasnya.
Sebelumnya tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sampurna Pasaribu (47), dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
“Ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring alias Udi, dan Yunus Syah Putra Tarigan alias Selewang masing-masing dituntut pidana mati,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun, Senin (17/3).
JPU Kejari Karo mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
“Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan memiliki niatan berencana untuk melancarkan aksinya,” jelas dia.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia, dan perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar JPU Gus Irwan.