Pemkot Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Medan 2024.
"Hasil kesepakatan pembahasan ini dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama TAPD Kota Medan melalui sisi kebijakan, pendapatan dan belanja," ucap Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (6/8).
Dalam rapat paripurna ini, terungkap pembahasan dan kesepakatan KUA PPAS P-APBD Kota Medan 2024, yakni pendapatan daerah Rp7,12 triliun, belanja daerah Rp7,19 triliun, dan pembiayaan netto sebesar Rp68,6 miliar.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan yang dilakukan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim.
Wali kota menyampaikan, masalah dan tantangan pembangunan kota semakin berat dan kompleks karena dipengaruhi perekonomian global, nasional dan regional.
"Oleh karena itu, APBD yang kita tetapkan juga harus bersifat antisipatif, khususnya berbagai tantangan eksternal maupun internal yang ada," katanya.
Pihaknya mengapresiasi pembahasan KUA dan PPAS P-APBD 2024 yang relatif tepat waktu, sehingga Pemkot Medan dapat segera menyampaikan nota pengantar perubahan APBD Kota Medan.
"Hal ini tentunya menjadikan pelaksanaan APBD perubahan memiliki waktu relatif cukup untuk dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga hasil dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ungkap Bobby.