DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyetujui dan mengesahkan Ranperda APBD Kota Medan tahun anggaran (TA) 2025 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/9).
Persetujuan Ranperda APBD Kota Medan 2025 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp7,44 triliun ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Teuku Bahrumsyah serta para anggota dewan.
Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan perangkat daerah, dan camat se-Kota Medan.
Laporan Ketua Pansus
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menyampaikan laporan Banggar DPRD Kota Medan menyebutkan, bahwa pendapatan daerah Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan TA 2025 awalnya sebesar Rp7,27 triliun.
Namun setelah pembahasan pendapatan daerah disepakati menjadi sebesar Rp7,44 triliun yang bertambah Rp170,39 miliar, dan penetapan target pendapatan daerah Kota Medan melalui pendekatan lebih realistis dan terukur.
"Diharapkan direalisasikan oleh seluruh perangkat daerah yang memiliki target pendapatan proaktif mengoptimalkan pendapatan asli daerah, memperkuat tata kelola pajak, retribusi daerah, menerapkan sistem transparan, akuntabel laporan, memonitor secara berkala dan berkelanjutan," ucap Ihwan.
Sementara sisi belanja daerah Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan TA 2025 adalah sebesar Rp7,34 triliun lebih, setelah pembahasan disepakati Rp7,41 triliun.
"Rincian belanja daerah disepakati setelah pembahasan sebagai berikut. Pendapatan daerah Rp7,44 triliun, belanja daerah Rp7,41 triliun, pembiayaan penerimaan Rp70 miliar, pembiayaan pengeluaran Rp100 miliar, dan pembiayaan pembelian yaitu nol rupiah," jelas Ihwan.
Terdapat delapan fraksi DPRD Kota Medan yang menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan tahun anggaran 2025 sebesar Rp7,44 triliun dengan pendapat masing-masing.
Pendapat Fraksi PDI Perjuangan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Roby Barus mengapresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution karena telah memberikan tanggapan terbuka atas pemandangan umum kepada fraksinya dalam rapat paripurna dewan sebelumnya.
Pihaknya telah menyusun dan merancang APBD yang baik dan benar dipastikan akan berpengaruh positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik masyarakat, efisiensi dan pemberdayaan masyarakat daerah.
"Dalam nota pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait langkah-langkah Pemerintah Kota Medan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pembukaan kesempatan kerja. Saudara Wali Kota Medan menjelaskan dilakukan dengan memperkuat kedudukan dan fungsi APBD sebagai stimulan investasi, baik PMDN maupun PMA," katanya.
Pendapat Fraksi Gerindra
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Abdullah Roni memberikan catatan dan saran atas Ranperda APBD Kota Medan TA 2025, seperti mengapresiasi dan mendukung pengelolaan anggaran dialokasikan kepada program yang diprioritaskan terhadap lingkungan.
Kemudian, program peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM), tata kelola pemerintahan, kualitas infrastruktur, keamanan, ketertiban umum, pertumbuhan ekonomi eksklusif, dan perwujudan kota wisata yang berbudaya.
Fraksi Gerindra meminta Pemkot Medan memperhatikan serius sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan organisasi perangkat daerah (OPD) harus efektif terus ditingkatkan, yaitu sektor pajak reklame, retribusi parkir, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan sumber pendapatan lainnya.
"Gerindra mendukung saudara Wali Kota Medan yang selalu Sigap mengevaluasi OPD tidak serius melaksanakan tugas, karena kami melihat masih banyak OPD dengan sengaja membiarkan pos-pos yang rendah pendapatan," tutur Abdullah.
Pendapat Fraksi PKS
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan kesejahteraan para guru menjadi prioritas.
Terutama seluruh guru honor yang sudah mengabdi bertahun-tahun segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2025.
"Untuk guru yang belum diangkat menjadi ASN, diberikan gaji minimal UMK dan dianggarkan dalam APBD Kota Medan. Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Kota Medan mengakomodir guru honorer yang tidak lulus P3K, dan menjamin tidak ada guru honorer yang diberhentikan," ucap Sekretaris PKS DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati.
Selain itu, fraksi ini juga meminta kepada Pemerintah Kota Medan agar guru honor, baik di SD Negeri maupun SMP Negeri mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah Kota Medan melalui Dinas terkait lebih meningkatkan pemberdayaan dan pembinaan UMKM agar Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM segera direalisasikan," ungkap Dhiyaul.
Pendapat Fraksi PAN
Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan menilai bahwa optimisme Pemerintah Kota Medan pada Ranperda APBD Kota Medan TA 2025 sudah lebih realistis dan terukur.
"Namun perlu ditekankan, bahwa walau Pemerintah Kota Medan hanya mematok target penambahan pendapatan Rp320 miliar dari pendapatan daerah sebelumnya di mana pendapatan daerah pada 2025, yakni 7,4 triliun lebih," papar Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution.
Upaya-upaya memaksimalkan dan mengejar pendapatan daerah harus lebih masif dan seoptimal mungkin, karena melihat kondisi riil potensi pendapatan daerah masih sangat untuk mungkin ditingkatkan lagi, tutur Edwin.
Pendapat Fraksi Golkar
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Medan Mulia Asri Rambe Pendapat Fraksi Golkar DPRD Kota Medan mengatakan, pihaknya menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan TA 2025 dijadikan peraturan daerah.
Fraksi ini berharap pada 2025 mampu mendorong kemandirian ekonomi, daya saing, upaya penanggulangan kemiskinan, penanggulangan bencana dan penataan ruang, peningkatan pariwisata dan budaya, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan peningkatan birokrasi.
Sebelum mengakhiri pendapatnya, fraksi ini mengucapkan selamat mewarnai pesta demokrasi dengan berkontestasi Pilkada 2024 sebagai calon gubernur Sumatera Utara pada 27 November mendatang.
"Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan 2019-2024 penuh kesungguhan kerja membuat terobosan, dan meletakkan dasar-dasar fundamental pembangunan kota," tutur Mulia.
Pendapat Fraksi NasDem
Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor menyampaikan pendapat akhir Fraksi NasDem dengan memberikan catatan Ranperda APBD Kota Medan TA 2025.
Pihaknya mengatakan, diharapkan APBD Kota Medan 2025 menjadi instrumen untuk menuntaskan sasaran dan target kinerja di Kota Medan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Dengan demikian arah dan kebijakan anggaran APBD Kota Medan nantinya diutamakan kepada basis kesejahteraan. Artinya, diharapkan mendapat stimulus perekonomian kota yang berdampak peningkatan pendapatan masyarakat secara lebih merata," ujar Antonius.
Pendapat Fraksi Demokrat
Sementara pendapat Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan disampaikan oleh Parlindungan Sipahutar menyatakan, Ranperda APBD Kota Medan TA 2025 menjadi pondasi pembangunan dalam melanjutkan pembangunan Kota Medan era tinggal landas generasi Indonesia Emas 2045.
Fraksi ini meminta kepada Pemerintah Kota Medan optimalisasi pendapatan belanja produktif, sinergis dan kolaborasi, sehingga keberlanjutan pembangunan Kota Medan pada 2025 lebih optimal.
"Diharapkan dapat mengatasi kemiskinan, terbukanya lapangan kerja, berkelanjutan pengembangan infrastruktur serta kualitas sumber daya manusia dapat diwujudkan melalui APBD 2025," kata Parlindungan.
Pendapat Fraksi Hanura, PSI dan PPP
Terakhir pendapat Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Kota Medan dibacakan Abdul Rani menyampaikan catatan penting, seperti pendapatan daerah APBD 2005 jika dibanding APBD tahun-tahun sebelumnya mengalami penurunan.
"Kondisi ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah Kota Medan agar lebih serius mengelola seluruh sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk upaya mencegah kebocoran pendapatan asli daerah," paparnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Medan harus gencar memberikan pemahaman dan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak dan retribusi.
Legislator ini juga menyoroti beberapa proyek pembangunan infrastruktur kota, seperti Islamic Center, Lapangan Merdeka, kawasan permukiman dan pemukiman kumuh, normalisasi sungai dan pembangunan kolam retensi.
"Harus ada ada progres yang lebih terukur, dan tepat waktu. Pengawasan pengerjaan proyek harus ditingkatkan lagi, sehingga masyarakat lebih cepat menikmati hasil pembangunan," jelas Rani sapaan akrabnya.
Pembacaan Konsep Keputusan dan Persetujuan
Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar membacakan konsep keputusan rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang persetujuan dan para anggota DPRD Kota Medan tentang APBD Kota Medan TA 2025.
"Pimpinan dewan dan seterusnya. Mengingat satu dan seterusnya. Menimbang satu dan seterusnya. Memutuskan menetapkan tentang persetujuan peraturan daerah Kota Medan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2025," tutur Ali.
"Pimpinan dewan dan seterusnya. Mengingat satu dan seterusnya. Menimbang satu dan seterusnya. Memutuskan menetapkan tentang persetujuan peraturan daerah Kota Medan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2025," tutur Ali.
APBD Kota Medan tahun anggaran (TA) 2025 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/9).
Rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah Kota Medan.
"Dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp7,44 triliun, belanja daerah Rp7,41 triliun, pembiayaan penerimaan Rp70 miliar, pembiayaan pengeluaran Rp100 miliar, dan pembiayaan pembelian nol rupiah," ucap Ali.
Penandatanganan Persetujuan Ranperda
Sambutan Wali Kota Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan, bahwa rancangan APBD Kota Medan tahun anggaran 2025 memiliki sinkronisasi yang kuat dengan kerangka ekonomi makro.
Selain itu, pokok-pokok kebijakan fiskal provinsi dan nasional, sehingga menjamin perpaduan dan integrasi program antara Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan nasional.
"Ketiga keseimbangan pertumbuhan ekonomi makro ingin dicapai pemerataan pembangunan dengan keadaan ekonomi dan sosial pada 2025, dan memperkuat pondasi pembangunan kota," jelas Bobby.
Wali kota juga menuturkan, bahwa Medan sebagai kota metropolitan dengan infrastruktur sosial ekonomi saat ini semakin handal dan modern.
Pihaknya menyebutkan, efisiensi dan efektivitas yang tinggi sekaligus menjadi mesin penggerak perekonomian membawa Kota Medan tinggal landas dengan tokoh menuju Indonesia Emas 2045.
"APBD tahun 2025 menjadikan pembangunan kota sebagai barometer dan sekaligus lokomotif pembangunan di Sumatera Utara yang membawa daerah hinterland, dan menciptakan kota-kota satelit baru yang maju dan integrasi dengan Kota Medan," ungkap Bobby.