Aekkanopan (ANTARA) - Komisi A DPRD Labuhanbatu Utara akan mengeluarkan rekomendasi yang salah satu isinya adalah menolak beroperasinya diskotik Star High Labura. RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A Mufti Ahmad SE di ruang Badan Musyawarah, Rabu (31/7).
RDP tersebut digelar berkaitan dengan keberadaan diskotik Star High Labura yang menuai polemik karena adanya keberatan masyarakat. Rapat dihadiri sejumlah badan kenaziran masjid (BKM), pengurus gereja, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Korps Alumni HmI (KAHMI), Sat Pol PP dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Setelah dibuka oleh pimpinan sidang, Ketua BKM Istiqomah Neri Iskandar Tanjung, Imam masjid Al Makmur ustadz Munthe dan Pdt P Hutagalung dari GKPI senada menyatakan keberatan mereka atas akan beroperasinya diskotik Sky High itu.
Demikian juga dengan Ketua MD KAHMI Labura Ahmad Syafii Hasibuan ST dan mantan anggota DPRD Labura Drs H Abd Syahnan Nasution juga menyatakan hal senada dan tidak ingin hiburan malam itu beroperasi.
Alasan mereka adalah, jika hiburan malam tersebut beroperasi maka akan merusak generasi muda. Karena biasanya sebuah diskotik atau hiburan malam tidak terlepas dari minuman keras dan bahkan mungkin juga jadi lokasi peredaran narkoba.
Pertemuan yang terlambat dari jadwal tersebut berjalan lancar dan setelah mendengar pandangan dari berbagai pihak yang hadir, pimpinan sidang membacakan rekomendasi yang akan diteruskan kepada pimpinan DPRD.
Diantara butir rekomendasi tersebut adalah meminta dinas terkait tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin beroperasinya tempat hiburan malam itu, meminta lembaga legislatif membuat perda inisiatif terkait hiburan malam di Labura.