Medan (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan Andi Surya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Tribrata Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (22/8).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni itu dihadiri seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Sahroni menegaskan komitmen pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang dinilai kerap menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Jika tidak ditindaklanjuti serius, persoalan ini akan berdampak luas terhadap generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” kata Ahmad Sahroni.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut Yudi Suseno menyampaikan masukan terkait dinamika pemasyarakatan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Menurut dia, meskipun RUU KUHAP memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif, namun belum secara tegas dikaitkan dengan upaya mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
“Selain itu, hak-hak warga binaan dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi. Hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan diskriminasi,” ujar Yudi.
Ia berharap masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP.
"Sehingga sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, dan pengurangan overcrowding di lapas maupun rutan," tutur Yudi.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.