Aekkanopan (ANTARA) - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara gagal menghasilkan titik temu antara dua pihak terkait lahan seluas 929 Hektare yang diklaim dan dikelola Kelompok Tani Hutan Karya Prima Ledong Sejahtera (KTH KPLS), Senin (19/5).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang dan Wakil Ketua Komisi B Jhon Efendi Siahaan tersebut direncanakan untuk mencari solusi antara pihak KTH KPLS yang dipimpin E Rumahorbo dengan Pdt Kimhock Ambarita (anggota KTH KPLS) yang telah diberhentikan.
Ambarita menuntut beberapa hal seperti meminta dirinya dikembalikan sebagai anggota kelompok, diijinkan melintasi jalan yang berada di lahan KTH KPLS yang berada di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuhledong saat membawa hasil panen tanamannya.
Atas tuntutan tersebut E Rumahorbo selaku Ketua kelompok tersebut mengatakan tidak bisa mengambil keputusan. Pihaknya perlu melakukan rapat terlebih dahulu untuk memutuskan apakah Pdt Ambarita boleh melintasi lahan kelompok itu.
Ketua DPRD Labura Rimba Bertuah Sitorus yang turut hadir pada RDP itu berharap pihak yang bertikai dapat menghasilkan keputusan terbaik dan saling menguntungkan.
Tapi karena RDP yang digelar hingga sore hari itu tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak, karenanya pimpinan rapat memutuskan menskor pertemuan tersebut untuk waktu yang ditentukan kemudian.
Pihak DPRD juga menyatakan akan melaksanakan peninjauan ke lapangan atau lahan yang disengketakan kedua belah pihak. Namun kapan waktinya, pimpinan rapat belum memutuskannya.