Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menangani dan meningkatkan 55 perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyelidikan sepanjang Januari sampai Juli 2024.
“Dari 55 kasus itu, Kejati Sumut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara di tahap penyidikan sebesar Rp18 miliar,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu (31/7).
Kemudian, lanjut dia, di tahap penuntutan sebesar Rp2 miliar dan nantinya akan berkembang sampai dengan akhir semester II Desember 2024.
Pihaknya menjelaskan, dari 55 perkara yang naik ke tahap penyidikan berasal dari 28 Kejari, 9 Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Dari 55 perkara ini, 14 perkara ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut," sebut Yos Tarigan.
Selain itu, kata Yos, Kejati Sumut juga menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa tindak pidana narkoba dan menyelesaikan 57 perkara tindak tindak pidana umum dengan humanis.
“Kemudian, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sumut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 127.144.000.000 dan pemulihan keuangan negara Rp 7.960.701.979,” kata dia.
Sementara di Bidang Intelijen, ujar dia, juga melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumut-Aceh, dimana pelaksanaan event itu akan membawa wajah Sumatera Utara.
"Kita melakukan pengawalan di setiap rapat dan pelaksanaannya agar berjalan cepat, tepat sasaran dan berkemanfaatan. Sehingga pelaksanaan PON di Sumut khususnya bisa berjalan sesuai schedule," kata Yos Tarigan.
Kejati Sumut kembalikan kerugian negara Rp18 miliar dari 55 perkara korupsi
Rabu, 31 Juli 2024 11:58 WIB 669