Jakarta (ANTARA) - Ratna Susianawati mengatakan pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan yang menimpa siapapun tidak bisa ditolerir, terlebih tindak pidana kekerasan seksual sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Pihaknya sangat mengecam terjadinya kasus ini.
Sebelumnya, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi yang berinisial HN (19) hingga menyebabkan korban mengalami trauma dan takut untuk mengikuti proses belajar di kampus.
Terduga pelaku juga merupakan mahasiswa Universitas Udayana yang berinisial JS. Korban berkenalan dengan pelaku pada 24 Mei 2023 lewat media sosial Instagram.
Kekerasan seksual terhadap korban diduga terjadi dua kali. Kejadian pertama dilakukan di tempat kost milik terduga pelaku dan kejadian kedua dilakukan di kontrakan korban.
Baca juga: Pelecehan seksual dominasi kekerasan perempuan pada 2022
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menyebabkan korban mengalami trauma. Oleh karena itu kami mendukung pihak aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual di kampus
Terkait penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, ini yang dilakukan Kementerian PPPA
Jumat, 21 Juni 2024 10:44 WIB 509