Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel), resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bazisokhi Buulolo (49), mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

“Kami secara resmi telah mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo,” ujar Kepala Kejari Nisel Edmond N. Purba, SH, MH, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10).

Menurut Edmond, upaya hukum banding ditempuh karena putusan majelis hakim Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, yang dibacakan pada Senin (13/10) dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nisel.

Sebelumnya, JPU Lintong Samuel menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp391,5 juta subsider tiga tahun penjara.

“Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Oleh karena itu kami mengajukan banding,” kata Edmond menegaskan.

Ia menambahkan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait laporan fiktif pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2020.

“Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” jelas Edmond.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai M. Nazir dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo.

Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp391,5 juta.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim Nazir.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi merupakan hal yang memberatkan.

“Hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Hakim Nazir.

JPU Lintong Samuel dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada 30 Desember 2019, ketika Dinas PUPR Nias Selatan menerima anggaran sebesar Rp136,77 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan 199 lembar bon belanja BBM, gas, dan pelumas yang diduga fiktif karena tidak pernah direalisasikan di SPBU Mitra Nisel.

“Terdakwa Bazisokhi Buulolo diketahui telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pembelian BBM tersebut benar dilakukan. Namun berdasarkan keterangan pengelola SPBU, transaksi itu tidak pernah terjadi,” ujar JPU Lintong Samuel.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026