Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga 1,5 sampai dua tahun penjara.
Keempat terdakwa itu, yakni Efendy Sahputra alias Asiong, Wahyu Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, dan Yusrial Suprianto Pasaribu selaku eks Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara.
"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (10/6).
As’ad meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi suap kepada Erik Adtrada Ritonga sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam kasus ini, terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong dan Yusrial Suprianto Pasaribu divonis masing-masing selama dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dihukum satu tahun dan delapan bulan penjara, dan Wahyu Ramdhani Siregar (berkas terpisah) divonis satu tahun enam bulan.
Keempat terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama dua bulan.
Hal yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua As'ad memberikan waktu sepekan kepada para terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk berpikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima. Aris