Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap lima terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 128 kilogram.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12).
Majelis hakim menyebutkan, kelima terdakwa yakni Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, ketiganya merupakan warga Aceh.
Sementara dua terdakwa lainnya adalah Rinaldi alias Naldi merupakan warga Pantai Labu, dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin merupakan warga Jalan Nibung, Kota Medan.
“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Sementara hal meringankan tidak ditemukan,” tegas As’ad Rahim Lubis
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” kata As’ad Rahim.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana mati.
JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan menjelaskan, kelima terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (15/2) di parkiran Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
"Kasus ini bermula saat terdakwa Rasudin memesan 200 bungkus ganja kepada terdakwa Dehya, namun terdakwa Dehya hanya sanggup menyediakan 100 bungkus atau setara 128 kilogram," ujar Rizqi.
Selanjutnya terdakwa Dehya mengajak terdakwa Ansarolah dan terdakwa Samsudin untuk membawa ganja tersebut dari Aceh ke Kota Medan menggunakan mobil.
Setibanya di Medan, ketiganya bertemu dengan terdakwa Rasudin dan terdakwa Rinaldi di lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.
Namun sebelum penyerahan barang berlangsung, petugas BNN datang dan menangkap seluruh terdakwa.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram di dalam mobil yang digunakan para terdakwa," jelasnya.
