Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta calon anggota DPRD terpilih segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN sebelum dilantik menjadi wakil rakyat.
"Calon anggota DPRD terpilih harus melengkapi persyaratan terkait dengan LHKPN sebelum dilakukan pelantikan," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin usai rapat pleno penetapan calon anggota legislatif terpilih tingkat DPRD provinsi, di Medan, Selasa.
Menurutnya, jika calon anggota dewan terpilih tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, maka ada sanksi yang berlaku yang diterima para anggota dewan tersebut.
"Batas akhir pelaporan LHKPN ini yakni 21 hari sebelum dilantik. LHKPN ini wajib disampaikan oleh anggota DPRD yang terpilih," kata dia.
Ia menjelaskan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan secara mandiri oleh calon anggota dewan terpilih. KPU Sumut hanya menerima salinan laporan tersebut.
"Sebelum dilakukan pelantikan, ada dokumen-dokumen yang disampaikan KPU, termasuk tanda terima calon terpilih sudah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara," sebut dia.
Pihaknya mengaku sudah menginformasikan kepada partai politik peserta pemilu khususnya para calon anggota terpilih untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.
"Dalam kegiatan ini juga kita sampaikan kepada mereka untuk melengkapi persyaratan itu," ujar dia.
Pada kesempatan itu, KPU Sumut menetapkan sebanyak 100 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia mengatakan penetapan anggota terpilih tersebut dilakukan sesuai peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.
"KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berdasarkan perintah dari KPU RI menyusul tidak adanya sengketa terhadap anggota DPRD Sumut terpilih di MK," kata dia.
Penetapan yang dilaksanakan di Kantor KPU Sumut ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta partai politik peserta Pemilu 2024.
"Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tida ada sanggahan, semua berjalan dengan lancar," ujar dia.