Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tingkat DPRD provinsi menyusul keluarnya surat edaran dari KPU RI terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan calon terpilih tersebut dilakukan sesuai peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.
"KPU Sumut akan melakukan rapat terbuka penghitungan dan penetapan jumlah kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil Pemilu 2024," ujar Agus Arifin, di Medan, Senin.
Agus menjelaskan rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan jumlah kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil Pemilu 2024 akan dilakukan di Kantor KPU Sumut pada 28 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU Sumut juga mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi.
"Besok, di Aula Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pukul 14.WIB. KPU Sumut mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024," kata dia.
Ia berharap rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan jumlah kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil Pemilu 2024 akan berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
Pada Rabu (14/2), Sumut bersama seluruh provinsi di Indonesia melaksanakan Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota.
Di provinsi beribu kota Medan itu ada 45.875 tps yang tersebar di 33 kabupaten dan kota, 455 kecamatan, 5.417 desa serta 693 kelurahan.
KPU Sumut menetapkan 10.853.940 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (dpt) Pemilu 2024 yang terdiri dari 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.
KPU Sumut menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 33 kabupaten/kota selama 10 hari sebelumnya dijadwalkan pada 4 Maret hingga 10 Maret 2024.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi.