Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam kasus dugaan korupsi pembukaan kawasan hutan yang melibatkan mantan Camat Harian, Kabupaten Samosir, berinisial WS, dengan kerugian negara sekitar Rp32,7 miliar.
"Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap kedua dari Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Yos mengatakan penahanan terhadap tersangka WS dilakukan terkait tindak pidana yang diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Dia mengatakan mantan camat tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Menurut dia, adapun yang disangkakan primer dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Yos mengatakan rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Mangindar selama empat tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024).
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon terkait perkara korupsi dalam pembukaan lahan di Kabupaten Samosir, pada Selasa (19/3).
Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon dihukum untuk membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.