Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada seorang pemuda asal Aceh Khairul Munanda Bin Mansyur (24), karena erbukti membawa sabu-sabu seberat 3,2 kilogram (kg), tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/3).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatanya,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut.
“Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim As'ad Rahim.
Diketahui vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Erning Kosasih, yang menuntut terdakwa Khairul dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU Erning dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumut di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024.
“Terdakwa ditangkap atas informasi dari masyarakat karena membawa sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Lombok. Sabu-sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu,” katanya.
Dari penangkapan itu, lanjut dia, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.
“Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp4 juta, bila berhasil menyerahkan sabu-sabu itu kepada pemesannya,” ujar Erning Kosasih.