Medan (ANTARA) - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, menghadiri acara seminar nasional Dominus Litis untuk membahas pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan.
“Pembaharuan KUHAP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana,” ujar Pujiyono di ruang DPF Fakultas Hukum USU, Rabu (19/3).
Menurutnya, jenis pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebaruan ini melihat kearifan lokal atau local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional.
“Yakni dengan menggali nilai-nilai tradisional, dan jenis pidana serta tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, anak maupun korporasi,” sebut dia.
Sehingga, lanjut dia, untuk masing-masing kategori perlu dirumuskan pidana dan tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.
Dia juga menjelaskan bahwa KUHP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023. KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139 KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis.
“Pada praktiknya di KUHAP berlaku separation of power bukan distribution of power. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jika dipadukan dengan ICJS (integrated criminal justice system). KUHAP saat ini tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHAP menganut ICJS," jelas dia.
Dr Asepte Gaulle Ginting SH, MH, selaku ketua panitia mengatakan bahwa seminar nasional ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pembaharuan hukum pidana kepada para mahasiswa Fakultas Hukum USU.
“Konsep Dominus Litis atau penguasa perkara merupakan prinsip yang menempatkan jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan proses penuntutan,” jelasnya.
Namun, kata Asep, dalam praktiknya, konsep ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teoritis maupun implementasi di lapangan.
“Oleh karena itu, melalui seminar ini, kita akan membahas lebih dalam bagaimana prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," jelasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Binjai itu berharap, kegiatan yang menghadirkan para pakar hukum di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa Fakultas Hukum USU.
"Kami berharap, melalui pemaparan dari para narasumber yang kompeten serta sesi diskusi interaktif, seminar ini dapat menjadi ruang yang produktif untuk bertukar gagasan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia," tutur dia.
Diketahui, dalam acara seminar nasional itu turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra.
Kemudian, sejumlah pembicara lain, termasuk Prof. Alvi Syahrin, SH, MS merupakan Guru Besar Fakultas Hukum USU dan Advokat Dr. Darmawan Yusuf serta mahasiswa dan mahasiswi Fakultas USU.