Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi.
“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua Achmad Ukayat ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/3).
Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi Eka Syahputra Depari (berkas terpisah), selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat.
Sehingga, persidangan kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, berlanjut hingga putusan akhir.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim Achmad Ukayat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa eksepsi kedua terdakwa telah memasuki pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sehingga, lanjut majelis hakim, keberatan atas kedua terdakwa baik Saiful Abdi maupun Eka Syahputra Depari, dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), telah memenuhi syarat formil.
JPU Kejati Sumut juga telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa secara lengkap, kemudian sudah cermat, dan jelas.
Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (14/4), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (14/4), penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di persidangan,” jelasnya.
JPU Agustini mengatakan dalam kasus dugaan suap PPPK Langkat, ada tiga terdakwa lainnya yang turut diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Ketiganya, yaitu Alek Sander sebagai Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar (SD) Disdik, Rohayu Ningsih serta Awaluddin masing-masing selaku Kepala SD di Langkat,” ujar dia.
Dalam persidangan sebelumnya, lanjut dia, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sehingga, persidangannya dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara dengan keterangan yang digelar pada Senin (14/4) mendatang.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Subs Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Agustini.