Medan (ANTARA) - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara Farid Wajdi mengatakan, oknum KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terlibat kasus pidana di Sumut sudah menggadaikan integritas mereka.
"Mereka juga menghina intelektualitasnya sendiri," ujar Farid di Medan, Selasa.
Pria yang sempat menjadi anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020 itu melanjutkan, tindakan para oknum tersebut mencederai upaya-upaya untuk menghasilkan Pemilu 2024 yang demokratis.
Farid menilai, jika kasus tersebut tidak ditangani serius, kepercayaan masyarakat akan Pemilu 2024 yang transparan, jujur dan adil bisa terkikis.
Untuk itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperkuat tugasnya dan menggalakkan sosialisasi kepada jajaran KPU dan Bawaslu selaku bagian dari penyelenggara pemilu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
"DKPP harus memperkuat peringatan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan hanya soal pelanggaran etika tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran pidana dengan sanksi yang cukup berat. Itu sepatunya menjadi pelajaran," kata Farid.
Selain itu, dosen yang meraih gelar doktornya dari Universiti Sains Malaysia tersebut meminta KPU dan Bawaslu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten-kota Sumatera Utara, supaya meningkatkan pengawasan internal.