Medan (ANTARA) - Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut)nmenyita tiga ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
"Dari penyitaan itu ditemukan 100 jerigen dengan ukuran 30 liter yang masing-masing berisi BBM jenis Biosolar dengan berat mencapai tiga ton," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu.
Hadi mengatakan, penyitaan itu berawal dari personel mengamankan satu unit truk yang membawa BBM bersubsidi jenis Biosolar tanpa izin itu melintas di Jalan Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Jumat (12/1).
"Karena curiga, truk tersebut diberhentikan oleh petugas, kemudian, kendaraan yang dibawa oleh pria berinisial R dan S sebagai kernet diamankan," ucap Hadi.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan dari R, BBM bersubsidi itu dimuat dari rumah tempat pengumpulan Biosolar milik JS di Kecamatan Serapit, Langkat.
"Rencananya akan dijual ke Bahorok, Langkat, untuk bahan bakar ekskavator," terang mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah tersebut.
Hadi mengatakan dalam pengangkutan BBM itu truk tidak disertai dokumen resmi apapun. Bahkan, menurutnya pembayaran jual beli BBM langsung dilakukan antara JS dengan B dan G (dalam penyelidikan).
"JS memperoleh BBM bersubsidi jenis Biosolar tersebut dari truk-truk yang datang langsung (suling kencing), lalu dikumpulkan di rumah miliknya," ucapnya.
Hadi menambahkan saat ini personel masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Polda Sumut sita tiga ton BBM bersubsidi Biosolar
Minggu, 14 Januari 2024 21:17 WIB 3223