Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengumumkan besaran upah minimun kabupaten/kota (UMK) pada 2024 setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/998/KPTS/2023 tertanggal 30 November 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, di Medan, Jumat, membenarkan surat keputusan tersebut setelah keluar surat edaran tentang UMK 2024.
"Semua pengajuan UMK seluruh kabupaten/kota se-Sumut telah disampaikan ke Pj Gubernur," ujar
Ririn.
Terkait besaran UMK 2024, Pj Gubernur Sumut sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2022 berpedoman peraturan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang di dalamnya memuat formulasi cara penghitungan upah minimum.
Dalam surat edaran tersebut merinci masing-masing besaran UMK 2024 setiap kabupaten/kota seperti UMK Kota Medan Rp3,7 juta; Kota Tebing Tinggi Rp2,8 juta; Mandailing Natal Rp2,9 juta; Tapanuli Selatan Rp3,1 juta; Tapanuli Tengah Rp3 juta; Tapanuli Utara Rp2,8 juta; Toba Rp2,9 juta; Labuhanbatu Rp3,2 juta; Asahan Rp3 juta; dan Simalungun Rp2,9 juta.
Selanjutnya; Karo Rp3,3 juta; Deli Serdang Rp3,5 juta; Langkat Rp2,9 juta; Serdang Bedagai Rp3,1 juta; Batubara Rp3,4 juta; Padang Lawas Rp3 juta; dan Labuhanbatu Selatan Rp3,1 juta.
Selain itu; Labuhanbatu Utara Rp3,1 juta; Sibolga Rp3,2 juta; Tanjung Balai Rp3 juta; Binjai Rp2,8 juta; dan Padang Sidempuan Rp2,9 juta.
Namun, dalam surat edaran tersebut terdapat 11 kabupaten/kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli; Kabupaten/Kota ini, mengikuti UMK sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Rp2,8 juta.