Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengumumkan besaran upah minimun kabupaten/kota (UMK) pada 2024 setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/998/KPTS/2023 tertanggal 30 November 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, di Medan, Jumat, membenarkan surat keputusan tersebut setelah keluar surat edaran tentang UMK 2024.
"Semua pengajuan UMK seluruh kabupaten/kota se-Sumut telah disampaikan ke Pj Gubernur," ujar
Ririn.
Terkait besaran UMK 2024, Pj Gubernur Sumut sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2022 berpedoman peraturan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang di dalamnya memuat formulasi cara penghitungan upah minimum.
Dalam surat edaran tersebut merinci masing-masing besaran UMK 2024 setiap kabupaten/kota seperti UMK Kota Medan Rp3,7 juta; Kota Tebing Tinggi Rp2,8 juta; Mandailing Natal Rp2,9 juta; Tapanuli Selatan Rp3,1 juta; Tapanuli Tengah Rp3 juta; Tapanuli Utara Rp2,8 juta; Toba Rp2,9 juta; Labuhanbatu Rp3,2 juta; Asahan Rp3 juta; dan Simalungun Rp2,9 juta.