Selanjutnya; Karo Rp3,3 juta; Deli Serdang Rp3,5 juta; Langkat Rp2,9 juta; Serdang Bedagai Rp3,1 juta; Batubara Rp3,4 juta; Padang Lawas Rp3 juta; dan Labuhanbatu Selatan Rp3,1 juta.
Selain itu; Labuhanbatu Utara Rp3,1 juta; Sibolga Rp3,2 juta; Tanjung Balai Rp3 juta; Binjai Rp2,8 juta; dan Padang Sidempuan Rp2,9 juta.
Namun, dalam surat edaran tersebut terdapat 11 kabupaten/kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli; Kabupaten/Kota ini, mengikuti UMK sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Rp2,8 juta.