Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp2,37 miliar.
"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungut cukai, bea masuk dan pajak impor sekitar Rp1,65 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Parjiya di Medan, Kamis.
Ia melanjutkan, barang yang dimusnahkan umumnya merupakan milik negara hasil penindakan dari tahun 2022- 2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Di antaranya rokok 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, pakaian bekas sebanyak 51 bal, obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya sebanyak 615 potong.
Pemusnahan barang bukti ini bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu yang bersinergi dengan Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Pemprov/Pemda dan Masyarakat.