Bea Cukai Sumut musnahkan barang bukti senilai Rp2,37 miliar
Kamis, 16 November 2023 20:51 WIB 1965

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Parjiya (ketiga kiri) bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Iwan GintingĀ (kedua kanan), Kepala Kejari Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu (ketiga kanan), Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni (keempat kanan) beserta jajaran terkait memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/11/2023). (ANTARA/Fransisco Carolio)
"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungut cukai, bea masuk dan pajak impor sekitar Rp1,65 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Parjiya di Medan, Kamis.
Ia melanjutkan, barang yang dimusnahkan umumnya merupakan milik negara hasil penindakan dari tahun 2022- 2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Di antaranya rokok 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, pakaian bekas sebanyak 51 bal, obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya sebanyak 615 potong.
Pemusnahan barang bukti ini bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu yang bersinergi dengan Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Pemprov/Pemda dan Masyarakat.