Pemusnahan barang milik negara ini, kata Parjiya merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.
Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi. Begitu juga bidang impor, bea cukai di wilayah Sumut yang melakukan pemusnahan
Parijiya menambahkan dalam upaya penegakan hukum pada 2022-2023, kantor-kantor Bea dan Cukai di wilayah Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp28,85 miliar.
Dengan rincian, rokok 20.517.464 batang, minuman mengandung etil alkohol 453 botol, pakai bekas, 751 bal, spareparts 30 pasang, narkotika jenis sabu-sabu 979.781 gram, ganja 1.159.461 gram, pil ekstasi 446.270 butir, pil yaba 61.200 butir, happy five 5 butir, ketamine 1 gram, alprazolam 30 butir, obat berbahaya 151 butir.