Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengintensifkan penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut melalui pengungkapan kasus sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
“Penindakan dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Jumat.
Ferry mengatakan seluruh jajaran kepolisian bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, mulai dari pengedar, pengguna, hingga lokasi yang dijadikan tempat transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, dia mengatakan Polda Sumut pada 13–14 Mei 2026 telah mengungkap 81 kasus narkotika, menangkap 116 tersangka, serta membongkar dan membakar 21 barak yang diduga menjadi sarang narkoba.
Dalam operasi tersebut, kata dia, kepolisian menyita barang bukti berupa 333,91 gram sabu-sabu, 384,21 gram ganja, 76,50 butir pil ekstasi, dan empat vape yang mengandung etomidate.
“Selain itu, dilakukan pembongkaran dan pembakaran barak narkoba agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika,” katanya.
Pihaknya memastikan lokasi yang selama itu menjadi sarang narkoba tidak lagi digunakan untuk tindakan yang merusak generasi bangsa tersebut.
"Oleh karena itu dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap barak-barak yang ditemukan," ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama sejumlah jajaran, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Serdang Bedagai, Polres Binjai, hingga Polres Nias Selatan.
“Kami memastikan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus digencarkan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ucapnya.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026