Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH, menyambut kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Sumut.

“Komisi III DPR berkunjung ke Kejati Sumut pada Kamis (21/5). Kegiatan monitoring tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Jumat (22/5).

Ia mengatakan kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sekaligus menganalisis tantangan penerapannya di lingkungan institusi penegak hukum di Sumut.

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota, di antaranya Hinca Panjaitan, Mahfud Arifin, Rudianto Lallo dan anggota lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto beserta pejabat utama Polda Sumut, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Tatar Nugroho, para kepala kejaksaan negeri, kepala kepolisian resor hingga kepala BNN kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Dalam diskusi dan pemaparan, pimpinan rombongan menyampaikan tujuan kunjungan tersebut untuk memastikan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sumut.

Selain itu, kunjungan tersebut juga untuk menginventarisasi tantangan dan hambatan dalam proses pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru agar tujuan positif penerapannya dapat terwujud demi kepentingan hukum masyarakat.

Rizaldi menyampaikan, Kajati Sumut Muhibuddin dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur dan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumut.

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Kejati Sumut untuk menyampaikan secara langsung masukan terkait kondisi dan situasi penegakan hukum pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sumut,” ujar Rizaldi.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026