Dia juga mengaku, penertiban yang dilakukan tersebut karena aktivitas di atas tanah tanpa memiliki izin Pemkot Medan sebagai pemilik hak pengelolaan.
"Penertiban ini merupakan bagian dari sosialisasi penegakan perda dalam rangka mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat," papar dia.
Zulkarnain menegaskan sebelum dilakukan penertiban, Pemkot Medan telah memberikan peringatan hingga tiga kali, dan bahkan tahun lalu peringatan yang sama juga disampaikan.
Selain itu, kepada warga yang menggunakan lahan Pemkot tanpa izin juga telah diimbau agar segera menghentikan aktivitas, dan membongkar bangunan secara sukarela.
"Surat peringatan yang diberikan mencakup larangan keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan HPL, seperti bercocok tanam dan sebagainya," ungkap Zulkarnain.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.