Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara akan memanggil oknum dokter koas berinisial F, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Fitra Samosir (26) penjual roti di Medan, Sumatera Utara.
“Hari Senin (30/12) besok, rencananya F (terlapor) kita panggil,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika menemui korban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis (26/12).
Dalam pertemuan itu, Gidion berbincang dengan korban Fitra Samosir untuk menanyakan kronologi insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum dokter koas Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan berinisial F, yang sempat viral di media sosial.
“Kedatangan saya disini untuk memberikan empati kepada korban, serta memastikan kondisi korban membaik dan bisa melanjutkan kegiatan sehari-hari tanpa rasa takut,” ujar Gidion.
Dia menegaskan, bahwa kasus ini akan ditangani pihaknya secara serius, untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan (F), meskipun tidak berkaitan langsung dengan proses hukum, namun itu akan menjadi pertimbangan,” jelas Gidion.