Mantan Kades di Paluta ditahan gegara korupsi dana desa untuk hidupi dua istri
Rabu, 8 November 2023 17:17 WIB 4912
Pengakuan tersangka kepada penyidik selain gunakan untuk menghidupi dua isteri dan keluarga, dana yang dikorupsi itu untuk menyelesaikan jalan lapen Rp160 juta namun tidak tertuang dalam APBDes 2018.
"Tambah untuk membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat Rp100 juta. Ini juga tidak tertampung di APBDes 2018. Parahnya Rp37,5 juta honor perangkat desa dan anggota BPD enam bulan juga tak di bayar," jelasnya.
Lainnya banyak lagi. Seperti biaya gotong royong, musyawarah desa, penyusunan APBDes, kegiatan PKK, dana rekanan pembangunan tower untuk air bersih, serta operasional lain yang tak bisa pertanggungjawabkan.
"Atas perbuatannya, tersangka yang kini di tahan di Mako Polres Tapsel dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah ke dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kapolres.