Padang lawas utara (ANTARA) - AHH (50) mantan Kepala Desa Sihopuk Kecamatan Haholongan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara harus rela ditahan karena diduga korupsi Dana Desa dengan alasan untuk menghidupi dua isteri.
"Itu pengakuan jujur tersangka AHH kepada penyidik," Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni SIK MH saat temu pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Tapsel, Rabu.
Tersangka AHH ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2023 setelah dihitung APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Paluta melakukan perhitungan kerugian negara atas dana desa 2018 tersebut.
"Dana Desa yang diduga di korupsi tersangka AHH setelah perhitungan APIP Paluta sebesar Rp.486.500.000 dari Rp.749.538.712 besaran dana desa TA 2018 yang terima," tegas Imam.
Mantan Kades di Paluta ditahan gegara korupsi dana desa untuk hidupi dua istri
Rabu, 8 November 2023 17:17 WIB 4912