Medan (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap Sentana Charlie, terpidana perkara penipuan senilai Rp2,7 miliar.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu hotel Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Selasa.
Yos menjelaskan pada tahun 2019, terpidana Sentana sudah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, selanjutnya dalam prosesnya jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi.
"Lalu, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terpidana selama tiga tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP," tuturnya.
Untuk proses selanjutnya, Sentana diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.