Medan (ANTARA) - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menegaskan telah mengajukan kasasi atas vonis 10 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Nina Wati (48) terdakwa kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan anggota Polri.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menangani perkara tersebut telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut,” tegas Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, dihubungi dari Medan, Rabu (1/10).
Ia menjelaskan permohonan kasasi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (29/9).
Menurut Hamonangan, upaya hukum itu ditempuh karena putusan Pengadilan Tinggi Medan lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.
“Kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya mengurangi hukuman terdakwa Nina Wati dari satu tahun menjadi 10 bulan penjara.
Putusan banding Nomor: 2034/PID/2025/PT MDN tersebut sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat dari Medan, Selasa (30/9).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Nina Wati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegasnya.
JPU Surya Siregar dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Pada Juli 2023, lanjut JPU, seorang perwira polisi bernama Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban melalui jalur “sisipan” pada seleksi berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan.
“Terdakwa bahkan membuat kwitansi bermaterai berisi janji pengembalian uang apabila anak korban tidak diterima,” ujar dia.
Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.
“Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar,” tutur JPU Surya Siregar.
