Medan (ANTARA) - Sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rieki Darmawan (34) dan Lili Suriyani (31), didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan total kerugian mencapai Rp1,447 miliar terhadap dua korban, yakni Fadlina Raya Lubis dan Suwanto.
“Perbuatan kedua terdakwa merupakan warga Jalan Galang, Dusun Pembangunan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/10).
JPU Kejari Medan Sofyan dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa Rieki Darmawan mengaku membutuhkan modal kerja untuk pengerjaan proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024.
Kemudian, terdakwa memperlihatkan lima daftar proyek fiktif kepada korban dan menjanjikan pembagian keuntungan besar.
“Terdakwa meyakinkan korban dengan mengatakan proyek tersebut sudah berjalan dan membutuhkan tambahan modal,” ujar JPU Sofyan.
Selain proyek fiktif, lanjut JPU, terdakwa Lili Suriyani (berkas terpisah) turut membujuk korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare merek Halesya, bahkan memberikan sampel produk dan menjanjikan kerja sama dengan sistem bagi hasil.
“Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap, masing-masing sebesar Rp455 juta, Rp535 juta, dan Rp457 juta, kepada kedua terdakwa di sejumlah lokasi berbeda di Medan,” jelasnya.
Namun hingga kini, tidak ada keuntungan maupun pengembalian dana seperti dijanjikan.
Berdasarkan keterangan saksi dari Dinas Kesehatan Sumut dan Dinas PUPR Sumut, proyek yang disebutkan terdakwa tidak pernah ada.
Akibat perbuatan pasutri tersebut, korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp1,447 miliar dan melaporkan kedua terdakwa ke Polrestabes Medan.
“Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tutur JPU Sofyan.
