Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman terhadap terdakwa Nina Wati (48) dalam perkara penipuan bermodus penerimaan masuk Akademi Polri (Akpol, dari satu tahun penjara menjadi 10 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat dari Medan, Selasa (30/9).
Majelis hakim menyatakan tetdakwa Nina Wati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegasnya.
Putusan banding Nomor: 2034/PID/2025/PT MDN tersebut mengubah vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, yang meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas JPU Surya Siregar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (22/5).
JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp500 juta.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter,” jelasnya.
JPU Surya dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan.
Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.
“Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar,” ujar JPU Surya Siregar.
