Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan lima perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Penghentian penuntutan lima tersangka itu setelah Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar dan jajaran mengekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh secara daring," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Ia mengatakan perkara yang disetujui dari Kejari Asahan dengan tersangka anak di bawah umur yang dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dan ke-5 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
"Kemudian tersangka Aan Suganda Hasibuan alias Aan yang dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan kasus mencuri gawai karena desakan ekonomi," tuturnya.
Kejati Sumut hentikan lima perkara dengan keadilan restoratif
Kamis, 2 November 2023 23:20 WIB 3807