Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bervariasi terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan seorang balita berinisial APN (5), yang berujung pada pembunuhan.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1).
Kedua terdakwa, lanjut dia, Muhammad Baginda Siregar selaku ayah tiri korban dihukum pidana penjara selama 14 tahun, dan terdakwa Ardila Hakim yang merupakan ibu kandung korban dihukum pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Hakim menyatakan terdakwa Baginda terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Sedangkan, terdakwa Ardila diyakini terbukti bersalah membiarkan dilakukannya kekerasan terhadap korban,” jelas Abdul Hadi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
“Kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp100 juta, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari,” ujarnya.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat.
“Terdakwa Baginda Siregar merupakan ayah tiri korban, sedangkan terdakwa Ardila merupakan ibu kandung korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban," sebut Hadi.
Sedangkan hal meringankan, lanjut Hadi, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang serta belum pernah dihukum.
"Khusus untuk terdakwa Ardila Hakim, terdakwa telah mengungkapkan dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," sambung Hadi.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raj Samjani Siregar (berkas terpisah) merupakan paman korban dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
“Terdakwa Raj Samjani diyakini turut terlibat, yakni membawa lari hingga menguburkan korban. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Abdul Hadi.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Abdul Hadi memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Kejati Sumut untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis ini.