Selain itu, dia mengatakan perkara di Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan dengan tersangka Rusli alias Ulik yang dijerat Pasal 362 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka Muslim alias Alim yang dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Kemudian tersangka Ruslan alias Roy yang dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
"Penuntutan ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam," kata Yos.
Dia menambahkan proses pelaksanaan perdamaian itu disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.
Kejati Sumut hentikan lima perkara dengan keadilan restoratif
Kamis, 2 November 2023 23:20 WIB 3482