Ia melanjutkan, jika dirinci di Kecamatan Datuk Bandar PBB-P2 yang sudah dipungut dari WP sebesar Rp659.500.300,- Kecamatan Datuk Bandar Timur Rp208.487.404,- Kecamatan TB-Selatan Rp1.326 457.227,- Kecamatan TB-Utara Rp145,530,821.- Kecamatan Sei Tualang Raso Rp163.810.226,- dan Kecamatan Teluk Nibung sebesar Rp308.545.001,-
Dalam kesempatan itu, Siti juga mengimbau para Camat hingga Kepala Lingkungan untuk terus memungut PBB, serta menyosialisasikan kebijakan Pemkot Tanjung Balai tentang pemutihan denda keterlambatan bayar pajak(PBB) terhutang mulai tahun 2007 hingga 2022.
"Pemutihan sanksi administrasi denda keterlambatan membayar pajak terhutang ini merupakan terobosan untuk merangsang wajib pajak melunasi PPB-P2 yang tertunggak," kata Siti Fatimah.
Siti menambahkan, PAD Tanjung Balai tahun 2023 dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp2.694.797.043,- dari target sebesar Rp3,9 Miliar.