Pemprov Sumut proses pengunduran diri Bupati Deli Serdang
Rabu, 1 November 2023 14:51 WIB 1948
Juliadi menjelaskan setelah KPU RI mengumumkan daftar caleg tetap (DCT), pada 3 November 2023, maka sesuai ketentuan berlaku Ashari Tambunan harus berhenti menjadi bupati dan akan digantikan oleh Plt Bupati.
"Begitu dia DCT, dia (Ashari Tambunan) berhenti jadi bupati, mekanismenya memakai mekanisme yang berlaku," sebutnya.
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.
Dia melanjutkan setelah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, berdasarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan ditetapkan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang.
"Nanti setelah dia habis masa jabatan, baru mekanisme Pj yang masuk, bukan Plt lagi," ujarnya.