Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis terhadap Juan Irwan Parningotan, mantan mantri BRI di Kabupaten Asahan selama lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua M Nazir di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yakni, kata Nasir, tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp634.680.000.
Dana tersebut berasal dari memanipulasi data nasabah seolah berhak mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR ) mikro yang merugikan keuangan negara di BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang Kota Kisaran dan BRI Unit Terminal II di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.