Medan (ANTARA) - Seorang mahasiswi asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Indah Siska Sari (20), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumut, karena mempromosikan judi online.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata JPU Vina Monica di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/4).
JPU menyatakan terdakwa Indah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena memberikan kesempatan kepada terdakwa Indah untuk mengajukan nota keberatan atau pledoi.
“Mohon hukuman saya diringankan majelis hakim,” kata terdakwa Indah.
Kemudian, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (23/4) dengan agenda pembacaan putusan.
“Pledoi terdakwa nanti akan kami pertimbangkan. Sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan dengan agenda putusan,” ujar Vera.
JPU Vina Monica dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini berawal pada Kamis (24/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Saat itu, lanjut dia, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di cafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.
“Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi cafe yang terletak di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, dan menangkap terdakwa,” sebu Vina.
Kemudian, petugas memeriksa handphone dan mengecek akun Instagram terdakwa dan menemukan unggahan tentang judi online di arsip Instagram terdakwa.
Ketika ditangkap, terdakwa Indah mengaku akun instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng.
“Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024,” ujar dia.
Lebih lanjut, JPU mengatakan terdakwa memperoleh upah dari pekerjaannya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu.
“Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan tersebut sebesar Rp850 ribu dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan kuliah terdakwa,” ujar JPU Vina.