Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, menuntut 3,5 tahun penjara terhadap Desiska Br Sihite alias Siska (35) selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), karena melakukan penipuan senilai Rp758 juta.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” tegas JPU Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/4).
JPU menilai terdakwa merupakan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu terbukti melakukan pidana penipuan terhadap korban bernama Alexander.
“Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer,” kata Risnawati Ginting.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, lanjut JPU, terdakwa telah merugikan korban, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian, dalam perkara ini belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, dan perkara ini menarik perhatian masyarakat umum.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (10/4), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan besok hari dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Lucas.
JPU Risnawati dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada bulan Maret 2019, korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.
“Kemudian, pada bulan Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis meminta korban untuk membayar sejumlah uang, kemudian korban percaya dan tergiur dengan penawaran itu.
Tanpa curiga, korban mengirim uang ke terdakwa sebanyak puluhan kali mulai tanggal 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp 758.400.000 atau Rp758 juta lebih.
Setelah uang diberikan kepada terdakwa, korban hingga saat ini tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang dijanjikan terdakwa.
"Sehingga, korban Alexander mengalami kerugian Rp758 juta lebih dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan,” kata Risnawati Ginting.